Home » Pemerintahan » Apakah P3K Bisa Jadi PNS, Ini Aturan Resminya

Apakah P3K Bisa Jadi PNS, Ini Aturan Resminya

jumanto.net – Apakah P3K Bisa Jadi PNS. Sekarang ini sudah banyak warga negara Indonesia yang diangkat sebagai PPPK, baik dalam formasi guru maupun non guru. Tentu ini menjadi kebahagiaan tersendiri bagi yang bisa diangkat dan dilantik menjadi PPPK di tempat kerjanya.

Dengan diangkat menjadi PPPK, guru atau non guru bisa mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Di UU ASN, perlindungan yang diberikan kepada P3K meliputi:

  • jaminan hari tua;
  • jaminan kesehatan;
  • jaminan kecelakaan kerja;
  • jaminan kematian; dan
  • bantuan hukum

Meskipuan hak-hak yang diberikan kepada P3K sudah lumayan memadai, faktanya masih berbeda dari PNS.

PNS sendiri mendapatkan hak pensiun, sementara P3K tidak mendapatkan hal tersebut.

Oleh karena itu, setelah seorang WNI diangkat menjadi P3K, masih ada keinginan juga untuk menjadi seorang PNS.

Apakah P3K Bisa Diangkat Jadi PNS?

PPPK adalah salah satu jenis ASN yang diangkat dengan sistem perjanjian kerja dengan masa kerja sesuai perjanjian.

Lalu, setelah diangkat menjadi P3K, apakah P3K bisa jadi PNS?

Berikut ini jawaban yang tertera di UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara:

Pasal 99 UU ASN

(1) PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

(2) Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, jika mau sudah menjadi seorang P3K saat ini, lalu nanti sudah bekerja menjadi P3K selama beberapa tahun, itu tidak otomatis diangkat menjadi CPNS.

PPPK tidak bisa diangkat langsung jadi CPNS.

Untuk menjadi seorang CPNS, PPPK harus mendaftar seleksi CPNS, mengikuti tes seleksi, jika lulus, baru deh diangkat sebagai CPNS.

Tidak seperti honorer sebelumnya yang memenuhi kriteria langsung diangkat CPNS.

Setelah jadi CPNS, melewati masa percobaan 1 tahun, diangkat PNS, lalu bisa naik pangkat baik secara reguler maupun dengan angka kredit.

Baca juga:

  • beda PNS dan P3K.

Persiapan P3K Menjadi PNS

Agar bisa lulus seleksi CPNS, maka seorang PPPK harus mempersiapkan sebaik mungkin bahan-bahan untuk seleksi.

Harus rajin berlatih soal.

Jika ada tes potensi akademik atau TPA, harus sering-sering berlatih.

Sering-sering membaca wawasan kebangsaan dari sekarang agar lebih ingat di pikiran.

Dan tentu saja, yang tak kalah penting adalah berdoa.

Doa bisa menjadi pembeda.

Buat kamu yang memang berniat menjadi PNS, mudah-mudahan bisa kesampaian ya.

Baca juga:

Apakah PNS Bisa Dipecat?

Setelah menjadi PNS, ada aturan yang harus dipatuhi.

Terutama aturan disiplin PNS.

PNS yang melanggar aturan, akan dikenakan sanksi.

Sanksi yang dikenakan bisa berupa hukuman ringan, sedang, dan berat.

Salah satu jenis hukuman berat adalah pemberhentian PNS.

Bahkan, bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

Meskipun pada faktanya, jarang atasan PNS yang memberikan hukuman sampai taraf itu.

Kecuali gak pernah masuk kantor, alpa, atau melakukan tindak pidana.

Baca juga:

  • apakah PNS bisa resign.

Kesimpulan

Apakah P3K bisa jadi PNS?

Bisa, dengan syarat dia ikut tes seleksi CPNS dan lulus.

Leave a Reply