Home » Pemerintahan » Apakah P3K Sama Dengan PNS?

Apakah P3K Sama Dengan PNS?

jumanto.net – Apakah P3K Sama Dengan PNS? Sejak terbit Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara, kita mengenal istilah baru yaitu PPPK atau biasa kita sebut dengan P3K. Pengangkatan terbanyak itu ada di bidang kesehatan dan pendidikan.

Di Undang undang tersebut disebutkan juga tentang hak-hak yang diterima oleh P3K, termasuk gajinya. Lalu apakah P3K sama dengan PNS?

Apakah P3K termasuk PNS?

Simak jawaban lengkapnya di bawah ini.

Apakah P3K Sama Dengan PNS?

Untuk menjawabnya, mari kita lihat definisi dari P3K dan PNS menurut UU ASN:

  • Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Melihat dari definisi ini, maka kita bisa menyimpulan jika P3K itu bukan PNS. PNS dan PPPK itu merupakan hal yang berbeda.

Salah satu perbedaan utamanya adalah: PNS diangkat secara tetap, sedangkan P3K diangkat dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja.

Jadi, jika perjanjian kerja berakhir, maka berakhir juga masa bakti dari P3K.

Perbedaan selengkapnya, bisa kamu baca di sini: perbedaan pns dan pppk.

Apakah gaji P3K lebih tinggi dari PNS?

Kalau membahas soal gaji yang diterima, ini bisa kita lihat dari dua sisi.

Yang pertama, kita lihat apakah antara P3K dan PNS memiliki jabatan yang setara atau setingkat.

Jika keduanya setara atau setingkat, misalkan sama-sama guru, maka penghasilan yang diterima PNS itu biasanya lebih besar dari P3K. Ada komponen penghasilan yang tidak diterima P3K.

Namun, jika jabatan yang diemban P3K lebih tinggi dari PNS, dia bisa mendapatkan gaji yang lebih besar.

Baca juga: apakah p3k bisa jadi pns.

Kesimpulan

PPPK itu bukanlah bagian dari PNS. Antara P3K dan PNS itu berbeda, jadi gak bisa disebut sama ya.

Terutama karena PNS diangkat secara tetap dan P3K diangkat dalam jangka waktu tertentu.

Demikian penjelasan lengkap apakah P3K termasuk PNS. Baca juga: perbedaan antara BPK dan BPKP.

Leave a Reply