Home » Pemerintahan » Apakah PNS Bisa Resign, Ini Ketentuan Resmi Dan Share Pengalaman

Apakah PNS Bisa Resign, Ini Ketentuan Resmi Dan Share Pengalaman

jumanto.net – Apakah PNS bisa resign atau mengundurkan diri? Di luar sana, banyak orang berebut ingin menjadi PNS. Bahkan, banyak juga yang rela membayar ratusan juta hanya untuk satu kursi pegawai negeri sipil. Gaji PNS, tunjangan, serta fasilitas pensiun ternyata masih menjadi magnet tersendiri bagi masyarakat Indonesia.

Bahkan, masih ada yang merasa bahwa profesi PNS itu merupakan suatu prestise tersendiri.

Bangga jika dirinya atau anggota keluarganya menjadi PNS.

Di sisi lain, banyak juga warga negara Indonesia yang sudah lolos tes CPNS atau sudah menjadi PNS ternyata ingin resign atau berhenti dari PNS.

Resign atau mengundurkan diri dari PNS itu ada aturannya.

Yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Baca juga:

Apakah PNS Bisa Resign?

Bisa banget.

Hal ini juga di atur dalam UU ASN serta peraturan turunannya, seperti PP tentang Manajemn PNS.

Bahkan dalam kondisi tertentu, PNS justru diwajibkan untuk resign.

Nanti akan saya sebutkan di bawah ya, pasal yang menyebutkan harus resign-nya seorang PNS.

Alhasil jika ditanya, apakah PNS bisa resign, jawabannya bisa banget.

Bahkan, prosesnya biasanya gak lama, keluar surat keputusannya.

Kepala kantor saya bahkan pernah menjanjikan:

Jika kamu mengajukan resign hari ini, saya jamin langsung disetujui dan esoknya bisa keluar persetujuannya

Apakah Resign Bisa Ditolak?

Meskipun PNS bisa mengajukan pengunduran diri, namun keputusan akhir tetap ada di atasan.

Ada kalanya, atasan menolak pengajuan tersebut.

Alasannya, mungkin kamu masih dibutuhkan di instansi yang bersangkutan.

Namun, dari pengalaman saya, saya belum pernah menjumpai ada yang ditolak.

Dari orang-orang terdekat yang resign, semuanya disetujui dan kemudian keluar dari PNS.

Alasan Pengunduran Diri PNS

Ada banyak alasan kenapa PNS ingin resign.

Berikut ini di antaranya:

1. Keluar dari PNS demi keselamatan akhirat

Harus diakui, bahwa banyak uang-uang dari hasil PNS yang bisa menjadi penghalang kita untuk selamat di akhirat.

Banyak sekali rejeki haram, yang didapatkan dari PNS.

Sebutkan saja sebagai berikut:

  • Pengadaan fiktif, barangnya gak ada tapi kwitansi SPJnya lalu dicairkan dan uangnya masuk kantong sendiri.
  • Markup harga, harga barang sebenarnya 100ribu, tapi ditulis di SPJ sebesar 500rb.
  • Menerima suap, biasanya agar proses perijinan atau hal lain dipermudah, pihak ketiga memberikan suap kepada pegawai.
  • Perjalanan dinas fiktif, demi mendapatkan uang harian, banyak PNS melakukan perjalanan dinas fiktif.
  • Lembur fiktif, sebenarnya tidak melakukan kerja lembur, hanya absen saja.
  • Dan masih banyak lainnya, yang gak bisa saya sebutkan satu per satu.

2. Dimutasi ke tempat jauh

Menjadi PNS itu harus siap dipindah.

Kalau PNS pemda enak, pindah gak terlalu jauh.

Kalau PNS Kemenkeu, BPK, atau BPKP seperti saya?

Itu ada kontrak, siap ditempatkan di seluruh Indonesia.

Jika dapat tempat jauh, dipelosok, banyak yang berpikir ulang.

Kemudian mengajukan resign dari PNS.

3. Ingin mengurus keluarga

Terutama bagi perempuan yang menjadi PNS.

Istri saya dulu juga bekerja sebagai seorang guru, meskipun bukan PNS.

Tapi, dirasa-rasa, jika saya kerja, dia kerja, kasihan anak.

Jadi kurang perhatian.

Maka saya meminta istri untuk berhenti jadi guru, dan cukup jadi “guru anak” di rumah.

Hasilnya, pendidikan anak lebih terjamin.

Begitu juga jika kamu seorang PNS, apalagi perempuan, bisa mengajukan resign dengan alasan ini.

4. Ingin mengembangkan diri dan mencari pengalaman yang lebih menantang

Tantangan jadi seorang PNS itu gak ada.

Yah, gitu-gitu aja.

Target kinerja tidak terlalu jelas dan tidak terlalu jelas juga diukurnya.

Banyak PNS menjadi kurang berkembang.

Jika kamu merasa seperti itu, ini bisa menjadi alasan kenapa kamu ingin mengundurkan diri dari PNS.

Nah, jika kamu punya alasan lain, silakan tambahkan di komentar ya.

Pengalaman Resign PNS

Selama berkarir sebagai PNS, saya sudah banyak mendapati pengalaman kawan-kawan yang mengajukan resign.

Ada yang mendapatkan tempat kerja dengan gaji lebih tinggi, seperti di Pertamina.

Ada juga yang tidak mau dimutasi ke tempat jauh sehingga memutuskan resign.

Ada yang menikah dengan seorang dokter, lalu memutuskan resign dari PNS dengan membayar denda.

Semua yang saya jumpai, akhirnya benar-benar keluar.

Kalau saya, kapan ya?

Hehehe.

Ini bukan pengalaman saya, tapi kawan-kawan saya.

Denda Resign PNS

Kami banyak yang lulusan dari STAN.

Kuliah ikatan dinas.

Jadi kalau berhenti dari PNS harus membayar denda, jika masa ikatan dinas belum habis.

Denda resign yang dikenakan variatif.

Ada yang sepuluhan juta, dua puluhan, dan sebagainya.

Tergantung kontrak di awal juga saat jadi CPNS.

Resign PNS Apakah Bisa Daftar Lagi?

Salah satu peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengunduran diri PNS adalah PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemn PNS.

Pada pasal 35 disebutkan:

Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.

CPNS yang resign, dilarang ikut seleksi CPNS dalam jangka waktu tertentu.

Wajib Resign dari PNS

Selanjutnya di pasal 254 disebutkan:

PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

Kepada PNS tersebut, akan diberhentikan dengan hormat.

Di pasal 255 juga disebutkan

PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.

Setelah itu, dia akan diberhentikan dengan hormat.

Jika melanggar, tetap berurusan dengan parpol dan tidak mengajukan resign, akan diberhentikan tidak dengan hormat.

Kesimpulan

Apakah PNS bisa resign?

Sangat bisa.

Silakan ajukan surat pengunduran diri, contohnya sudah banyak di internet. Baca juga: Perbedaan PNS dan P3K.

Leave a Reply