jumanto.net – Aturan Pemberian Honor Kegiatan. Di sektor pemerintahan, banyak dilakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang di dalamnya biasanya terdiri atas panitia kegiatan, moderator, narasumber, dan juga pembawa acara.
Kegiatan yang dilaksanakan bisa berupa seminar, workhsop, sosialisasi, bimtek, dan kegiatan yang sejenis.
Tim dan orang-orang yang terlibat di dalamnya bisa diberikan honorarium kegiatan yang telah diatur dalam peraturan menteri keuangan serta peraturan lain yang terkait (untuk pengelola APBN).
Sedangkan untuk dana yang bersumber dari APBD, tentu ada peraturan atau keputusan kepala daerah yang mengaturnya, dan bisa jadi berbeda dengan peraturan menteri keuangan.
Baca juga: Universitas Terbuka Negeri atau Swasta?.
Peraturan Pemberian Honor Kegiatan
Untuk pengelola ABPN, tentu sudah sangat familiar dengan Standar Biaya Umum (SBU) atau yang sekarang bernama Standar Biaya Masukan (SBM).
Peraturan Menteri Keuangan tentang Honorarium Kegiatan, adalah PMK tentang Standar Biaya Masukan itu sendiri.
Di dalam SBM, salah satu komponen yang diatur adalah honorarium kegiatan.
Berikut ini peraturan honorarium kegiatan dari tahun ke tahun:
- Standar Biaya Masukan 2022: PMK Nomor 60/PMK.02/2021.
- Standar Biaya Masukan 2021: PMK Nomor 119/PMK.02/2020.
- SBM 2020.
- SBM 2019.
- SBM 2018.
Aturan tentang SBM dikeluarkan di tahun sebelumnya sebelum tahun anggaran berjalan.
Besaran Honorarium Kegiatan
Besaran honor yang diberikan kepada orang-orang yang terkait dengan kegiatan satuan kerja sebagai berikut:
- Honor narasumber diberikan per orang per jam, dibedakan berdasarkan jabatannya.
- Honor moderator diberikan per orang per kali, bukan per jam.
- Honor pembawa acara diberikan per orang per kegiatan.
- Honor panitia diberikan per orang per kegiatan.
Itulah tadi standar honorarium terbaru dari SBM 2021 dan 2022.
Aturan Pemberian Honor Kegiatan
Di dalam PMK SBM, telah diatur aturan pemberian honorium kegiatan.
Berikut ini beberapa aturan pokoknya:
Aturan honorarium narasumber
Penerima honorarium adalah:
- Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI
- yang memberikan informasi / pengetahuan / kemampuan dalam kegiatan:
- Seminar;
- Rapat;
- Sosialisasi;
- Diseminasi;
- Bimbingan Teknis;
- Workshop;
- Sarasehan;
- Simposium;
- Lokakarya;
- Focus Group Discussion;
- Kegiatan Sejenis
- yang dilaksanakan secara langsung (offiine) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping,
- baik di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak termasuk untuk kegiatan diklat/pelatihan.
Perlu diperhatikan saat membayar honor:
- Satuan Jam yang digunakan dalam pemberian honorarium natasumber adalah 60 (enam puluh) menit baik dilakukan secara panel maupun individual.
- Narasumber berasal dari luar kementerian negara/lembaga penyelenggara atau dari perguruan tinggi di luar satker penyelenggara.
- Khusus Kegiatan Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan, narasumber dapat diberikan honorarium sepanjang berasal dari luar Bagian Anggaran (BA) penyelenggara.
- Honorarium narasumber hanya dapat diberikan oleh satker penyelenggara.
Aturan honorarium moderator
Penerima honor sama adalah pejabat seperti di atas, yang menjadi moderator dalam kegiatan seperti telah disebutkan di atas.
Catatan penting lannya:
- Moderator berasal dari luar kementerian negara/lembaga penyelenggara atau dari perguruan tinggi di luar satker penyelenggara.
- Khusus Kegiatan Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan, moderator dapat diberikan honorarium sepanjang berasal dari luar Bagian Anggaran (BA) penyelenggara.
- Honorarium moderator hanya dapat diberikan oleh satker penyelenggara.
Aturan honor pembawa acara kegiatan
Honorarium yang diberikan kepada:
- Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI
- yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam
kegiatan Seminar/ Rapat/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis/ Workshop/Sarasehan/Simposium /Lokakarya/ Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis - yang dihadiri oleh Menteri/ Pejabat Setingkat
- dengan peserta kegiatan minimal 300 (tiga ratus) orang
- dan sepanjang dihadiri lintas kementerian negara/lembaga lainnya/ pihak lain baik dilaksanakan secara langsung ( offline) maupun daring ( online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping.
Aturan honor panitia kegiatan
Honorarium yang diberikan kepada:
- Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI
- yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan Seminar/Rapat/ Sosialisasi/ Diseminasi/Bimbingan Teknis /Workshop/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/ Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis
- sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup kementerian negara/lembaga lainnya/ pihak lain
- serta dilaksanakan secara langsung ( offline).
Dalam hal pelaksanaan kegiatan Seminar /Rapat/ Sosialisasi/Disemiriasi/ Bimbingan Teknis / Workshop/ Sarasehan / Simposium/Lokakarya/ Focus Group Discussion/Pelatihan/Kegiatan Sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non PNS), harus dilakukan secara selektif dengan
mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia.
Jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.
Dalam hal jumlah peserta kurang dari 40 ( empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan
honorarium paling banyak 4 (empat) orang.
Kesimpulan
Honor kegiatan diberikan kepada pegawai negeri yang menjadi narasumber, moderator, pembawa acara, dan panitia kegiatan, baik online maupun offline, sesuai aturan di atas.
Demikian penjelasan Aturan Pemberian Honor Kegiatan Beserta Besarannya.