jumanto.net – Honor narasumber merupakan honorarium yang diberikan kepada seseorang yang menjadi narasumber dalam suatu kegiatan seperti seminar, sosialisasi, FGD, dan kegiatan sejenis lainnya, yang besarannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Honor narasumber ini masuk ke dalam honor output kegiatan, di mana honor hanya diberikan saat ada kegiatan tertentu yang membutuhkan seseorang atau beberapa orang untuk menjadi narasumber.
Selain narasumber, tentunya dalam suatu kegiatan, akan ada panitia kegiatan dan juga moderator kegiatan, yang mana mereka pun akan mendapatkan honor, namanya honor panitia kegiatan dan honor moderator.
Baca juga: tarif uang harian perjalanan dinas.
Honor Narasumber PNS dan Non PNS Diberikan Dengan Tarif Per Jam
Honorarium narasumber diberikan dengan satuan orang jam. Dengan demikian, makin lama jam dia memberikan materi atau menyampaikan sesuatu, makin besar honor yang diterima.
Mengingat besaran honorarium narasumber yang cukup besar, terkadang dijadikan lahan bagi sebagian PNS untuk meningkatkan penghasilan.
Akhirnya, mereka membuat kegiatan fiktif, pembayaran honorarium narasumber fiktif.
Atau membuat kegiatan seminar, sosialisasi, dan kegiatan sejenis yang sebenarnya kegiatan tersebut tidak terlalu penting, tapi karena ingin mendapatkan uang dari honoraium narasumber, panitia kegiatan atau honorarium tim pelaksana kegiatan, dan honorarium moderator, maka dibikinlah kegiatan tersebut.
Mudah-mudahan kita semua terhindar dari sifat-sifat dan kelakuan PNS nakal tersebut.
Baca juga: tarif uang makan PNS.
Peraturan Pembayaran Honor Narasumber PNS dan Non PNS
Honorarium narasumber telah lama di atur dalam standar biaya umum atau standar biaya masukan yang semuanya diatur dalam peraturan menteri keuangan.
Honorarium narasumber 2024 telah diatur dalam PMK tentang Standar Biaya Masukan/Standar Biaya Umum.
Untuk melihat ketentuan pembayaran dan tarifnya, kamu harus selalu update dengan PMK yang mengatur Standar Biaya Masukan.
PMK ini biasa diterbitkan tiap tahun.
Tarif Honor Narasumber PNS
Ada dua jenis honorarium narasumber yang diatur dalam PMK tentang Standar Biaya Masukan.
Dari dua jenis honorarium narasumber tersebut, yang satu diatur di dalam Lampiran I dan satunya lagi diatur dalam Lampiran II.
1. SBM honorarium narasumber PNS
Adapun besaran honor narasumber per jam sebagai berikut:
- Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/yang disetarakan sebesar Rp1.700.000 per orang per jam.
- Pejabat Eselon I/yang disetarakan sebesar Rp1.400.000 per orang per jam.
- Pejabat Eselon II/yang disetarakan sebesar Rp1.000.000 per orang per jam.
- Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan sebesar Rp900.000 per orang per jam.
Satu jam yang digunakan adalah ukuran 1 jam = 60 menit baik dilakukan secara panel maupun individual.
2. Honor diberikan kepada siapa?
Honorarium yang diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/pengetahuan/kemampuan dalam kegiatan:
Seminar/ Rapat/ Sosialisasi/ Diseminasi/Bimbingan Teknis /Workshop/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis
yang dilaksanakan secara langsung (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
3. ketentuan pemberian honorarium narasumber sebagai berikut:
Honorarium narasumber/pembahas dapat diberikan dengan ketentuan narasumber berasal dari:
- luar kementerian negara/lembaga penyelenggara dan dari luar Bagian Anggaran (BA) penyelenggara; atau
- dosen yang berasal dari perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama, di luar satker penyelenggara;
- Honorarium penunjang penelitian/perekayasaan diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas.
Tarif Honor Narasumber Non PNS
Honor ini juga bisa diberikan kepada pakar/praktisi/profesional di Lampiran II PMK SBM.
Ketentuan pembayaran
Satuan biaya honorarium narasumber pakar/praktisi/profesional merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan honorarium narasumber pakar/praktisi/profesional dari luar lingkup kementerian negara/lembaga penyelenggara yang mempunyai keahlian/profesionalisme dalam ilmu/bidang tertentu dalam kegiatan seminar/rapat/ sosialisasi/diseminasi/ workshop/sarasehan/ simposium/ diklat/lokakarya/ Focus Group Discussion/kegiatan sejenis yang diselenggarakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping.
Untuk kegiatan yang diselenggarakan di luar negeri, narasumber dikelompokkan sebagai berikut:
- Narasumber /Pembahas kelas A: Narasumber/ Pembahas Pakar/Praktisi/Profesional yang disetarakan dengan Menteri, ketua dan wakil ketua lembaga negara.
- Narasumber /Pembahas Kelas B: Narasumber /Pembahas Pakar/Praktisi/ Profesional yang disetarakan dengan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, duta besar yang menjabat kepala perwakilan, pegawai negeri Gol. IV/ c ke atas, perwira tinggi Anggota Polri/TNI, dan anggota lembaga negara.
- Narasumber /Pembahas Kelas C: Narasumber /Pembahas Pakar/Praktisi/Profesional yang disetarakan dengan pegawai negeri Gol. III/c sampai dengan Gol. IV/b dan perwira menengah Anggota Polri/TNI.
Tarif honor narasumber non PNS
Adapun besaran honorarium narasumber untuk jenis ini diatur dalam Lampiran II PMK SBM dengan tarif sebagai berikut:
- honor narasumber untuk kegiatan di dalam negeri: Rp1.700.000 per orang per jam.
- honor narasumber untuk kegiatan di luar negeri:
- narasumber kelas A: $330 per orang per hari
- narasumber kelas B: $270 per orang per hari
- narasumber kelas C: $220 per orang per hari
Pajak atas Honor Narasumber
Terhadap honor narasumber dikenakan PPh final dengan tarif 0%, 5%, dan 15% tergantung golongan. Bendahara harus memungut PPh final atas pembayaran honor narasumber dimaksud.
Sekali lagi, honor narasumber diberikan per jam kecuali narasumber profesional yang dilaksanakan di luar negeri.
Peraturan menteri keuangan tentang honorarium kegiatan bisa kalian baca di PMK SBM, termasuk soal honor tim pelaksana kegiatan
Nah, itu saja informasi Peraturan Pembayaran Honor Narasumber semoga bermanfaat. Baca Juga: Syarat Perpanjangan Paspor Terbaru.