jumanto.net – Jika Kartu ATM Tertelan Apakah Harus Buat Surat Kehilangan? Sebagian orang biasanya merasa panik saat kartu atmnya ketelan baik di mesin bank yang sama atau di atm bank lain. Tentu was was apakah saldo aman atau hilang, lalu bagaimana cara mengurusnya.
Saya sendiri sudah beberapa kali punya pengalaman kartu atm tertelan. Pertama kali dulu saat baru punya atm muamalat, gara-gara kelamaan ambil akhirnya kartu masuk lagi. Lalu apakah harus buat surat kehilangan?
Nah, ketentuan tentang surat kehilangan jika kartu atm tertelan akan kita bahas di artikel kali ini.
Jika Kartu ATM Tertelan Apakah Harus Buat Surat Kehilangan?
Saya hingga saat ini menjadi nasabah aktif di BRI, Mandiri dan BSI. BRI dan Mandiri untuk gajian dan BSI untuk tabungan haji serta deposito syariah saat ada uang lebih.
Masing-masing tabungan dikasih kartu atm, dan mereka juga punya kebijakan tentang kartu atm rusak, ketelan, ketahan, atau hilang dan kadaluarsa.
Nah, untuk kartu atm tertelan sendiri, untuk mengurusnya, dari pengalaman pribadi, yang disyaratkan adalah:
- membawa buku tabungan.
- membawa eKTP.
- menandantangani surat pernyataan bahwa kartu atm tertelan (bermetarai).
Jadi, bank tempat saya menabung tidak mensyaratkan adanya surat keterangan kehilangan dari kantor polisi saat kartu debit ketahan di mesin atm.
Cukup dengan menandatangani surat pernyataan bermeterai saja, dan itu biasanya disediakan oleh bank.
Kita tinggal isi dan tanda tangan.
Baca juga: berapa lama mengurus kartu atm tertelan.
Sebagian Bank Mungkin Mensyaratkan Surat Kehilangan
Kartu atm ketahan itu bukan hilang, jadi seharusnya tidak membutuhkan surat kehilangan. Kamu harus cepat-cepat mengurusnya, kalau bisa dalam jangka waktu 1 x 24 jam.
Nah kalau kartu atm kamu tertelan di mesin atm yang ada di kompleks bank, kamu bisa langsung lapor ke satpamnya siapa tahu langsung ditangani.
Normalnya, mengurus atm ketahan itu tidak butuh surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Namun, bisa jadi bank tempatmu menabung mensyaratkan hal ini, karena beda bank tentu beda kebijakan.
Kalau di BRI dan Mandiri sendiri, tidak ada syarat melampirkan surat keterangan kehilangan, jadi ya sesuai persyaratan dari bank aja.
Jika kamu mau mengurusnya, silakan pastikan ke call center bank kamu ya.
Baca juga: cara menguruus kartu atm mandiri tertelan.
Cara Mengurus Surat Kehilangan
Jika kamu mau mengurus surat kehilangan, caranya mudah kok. Hanya saja harus menyediakan waktu untuk ke kantor polisi, karena mereka melayani di jam kerja saja.
Cara mengurus surat kehilangan sebagai berikut:
- Datang ke kantor polisi terdekat (bisa polsek atau polres) membawa kartu identitas KTP.
- Sesampai di kantor polisi, tanyakan di mana bagian pengurusan surat kehilangan.
- Tunggu antrian kamu ya.
- Saat giliranmu, sampaikan kamu kehilangan kartu atm karena ketahan di mesin atm.
- Polisi akan menanyai detil laporan kamu seperti nama, nomor telepon, kronologis kejadian dll, silakan dijawab secara jelas.
- KTP juga akan dilihat oleh polisi.
- Setelah semua beres, surat kehilangan bisa kamu terima.
Biaya pembuatan surat keterangan kehilangan gratis. Namun, jika ada oknum yang masih meminta biaya administrasi, ya seperti itulah hehe.
Baca juga: kartu atm kadaluarsa apakah saldo hilang?.
Kesimpulan
Umumnya untuk mengurus kartu atm yang ketahan di mesin dan tidak keluar, tidak membutuhkan surat keterangan kehilangan dari kantor polisi.
Sebagai gantinya nasabah diminta untuk menandatangani surat pernyataan bahwa kartu atm tadi tertelan di mesin.
Penggantian kartu atm karena ketahan dikenakan biaya kisaran 10-20 ribu, tergantung bank dan jenis atmnya.
Demikian jawaban lengkap Jika Kartu ATM Tertelan Apakah Harus Buat Surat Kehilangan. Baca juga: ciri ciri atm terblokir.