jumanto.net – Cara menghitung denda dan pajak motor mati 3 tahun bayar berapa. Pajak kendaraan bermotor entah itu sepeda motor maupun mobil merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan oleh si pemilik kepada pemerintah daerah lewat samsat.
Dulu untuk membayar pajak itu terbilang susah, harus antri dari pagi.
Sekarang bayar pajak kendaraan bermotor itu lebih mudah.
Kita bisa bayar secara online pakai aplikasi Signal.
Selain itu juga bisa cek denda pajak motor telat 3 bulan, 3 tahun, bahkan motor telat 10 tahun secara online.
Dengan kemudahan pembayaran pajak motor ini, seharusnya pembayaran pajak jadi lebih tertib.
Lebih sedikit yang telat atau mati pajak motornya.
Baca juga: Token listrik murah, coba beli di sini.
Kenapa Pajak Motor Mati 3 Tahun?
Ada banyak alasan kenapa pajak motor sampai mati bertahun-tahun.
Bahkan ada juga yang mati 10 tahun atau lebih.
Beberapa alasannya:
1. Tidak ada duit untuk bayar pajak sehingga dibiarkan mati
Tidak semua orang yang punya motor merupakan orang berduit.
Kalau dulu, orang yang punya motor pasti orang kaya.
Sekarang, gak lagi.
Motor sudah jadi kebutuhan dan untuk mendapatkannya sudah mudah banget.
Kredit dengan uang muka 500ribu saja, sudah bisa bawa pulang motor.
Tapi, di belakangnya, mereka kemudian bingung saat mau bayar pajak.
Akhirnya menunggak, telat bayar, dan mati pajak bertahun-tahun.
2. Malas bayar
Ada juga yang membiarkan motornya mati pajak dengan alasan malas bayar.
Toh, uang yang dia bayarkan, akhirnya dikorupsi para pegawai.
Akhirnya, malas buat bayarnya.
3. Motor hanya dipakai di dalam kampung
Ada juga motor yang gak pernah dibawa keluar kampung.
Hanya di kampung saja.
Misal buat angkut hasil pertanian.
Angkut hasil perkebunan di gunung.
Jadi, buat apa bayar pajak.
Gak bakalan ditangkap polisi kok.
Itulah beberapa alasannya.
Pajak Motor Mati 3 Tahun, Bayar Apa Saja?
Jika mobil atau motor mati pajak 3 tahun, maka yang harus dibayar adalah:
1. Biaya pajak motor atau mobil tersebut
Meskipun sudah lewat tahun, pajaknya tetap harus dibayar.
Jadi jika telat 3 tahun, kamu tetap harus bayar 3 tahun pajak.
Tinggal dikalikan saja dengan besaran pajak per tahun.
Ketemu deh angka besarannya.
2. Denda pajak motor mati 3 tahun
Telat bayar pajak dikenakan denda 25% per tahun.
Jika telat 3 tahun, maka kamu akan dikenakan denda 3 x 25% X besaran PKB.
Jika telat 2 bulan, denda yang harus dibayar = 2/12 x 25% x PKB.
Kalau telat 6 bulan, dendanya = 6/12 x 25% x PKB.
Jika telat 2 tahun, dendanya 2 x 25% X besaran PKB.
3. Biaya SWDKLLJ
Di dalam setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor, itu ada namanya SWDKLLJ.
SWDKLLJ sebenarnya di luar dari pajak.
Hanya saja bayarnya dibarengkan dengan bayar pajak motor atau mobil.
Besaran SWDKLLJ adalah Rp35.000 per tahun.
Pajak Motor Mati 3 Tahun Bayar Berapa?
Nah, setelah mengetahui komponen apa saja yang harus dibayar, kini kita bisa menghitung besaran pajak plus denda yang harus dibayar.
Anggaplah besaran pajak motor kamu per tahun (PKB) adalah sebesar 150.000.
Rincian perhitungan jika kamu tidak membayar motor selama 3 tahun sebagai berikut:
- Biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) = 3 x 150.000 = 450.000.
- Denda keterlambatan = 3 x 25% x 150.000 = 112.500
- SWDKLLJ = 3 x 35.000 = 105.000
Dengan demikian, total yang harus kamu bayar jika telat bayar pajak motor 3 tahun adalah: 667.500.
Itu belum termasuk pembayaran biaya pajak di tahun berjalan yang belum dibayar ya.
Nah, gimana, lumayan besar kan jadinya?
Cek Besaran Pajak Motor Online
Untuk memastikan, berapa yang harus kamu bayar, kamu bisa cek via online.
Misalkan jika kamu tinggal di Jakarta, bisa dicek di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
Sedangkan untuk daerah lain, tergantung alam website samsat masing-masing.
Dan ke depannya, dengan adanya aplikasi Signal terbaru, saya yakin informasi pembayaran pajak dan dendanya bisa lebih mudah diakses.
Kurang lebih, itulah cara menghitung Pajak Motor Mati 3 Tahun Bayar Berapa. Baca juga: cara bayar tilang pakai Brimo.