Home » Pemerintahan » 11 Perbedaan Antara BPK dan BPKP Yang Jarang Diketahui!

11 Perbedaan Antara BPK dan BPKP Yang Jarang Diketahui!

jumanto.net – Perbedaan BPK dan BPKP. Dalam hal mengawal APBN dan APBD, kita akan mengenal BPK, BPKP dan Inspektorat. Masing-masing punya peran dan tugas tersendiri. Dan yang biasanya salah sebut adalah antara BPK dan BPKP.

Banyak orang yang tidak tahu apa saja perbedaan antara BPK dan BPKP. Bahkan ada yang sering tertukar-tukar menyebut keduanya.

Termasuk saat saya berurusan dengan KPPN, terkadang mereka salah komunikasi, harusnya menghubungi pegawai BPK tapi malah kontak saya yang bekerja di BPKP hehe.

Nah, untuk kamu yang belum tahu juga, berikut ini matriks perbedaan BPK dan BPKP selengkapnya.

1. Kepanjangan dari BPK dan BPKP

Di antara kesalahan masyarakat saat menyebut dari keduanya adalah singkatannya.

Ada yang mengira bahwa BPKP merupakan BPK Provinsi atau BPK Perwakilan. Padahal antara BPK dan BPKP itu jauh berbeda.

Ini singkatan BPK dan BPKP yang benar:

  • BPK singkatan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
  • BPKP singatan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Setelah membaca ini, mudah-mudahan kamu gak tertukar lagi ya hehe.

Atau malah menyebut BPKP dengan BPKB hehe.

Baca juga: apakah PNS bisa resign?.

2. Perbedaan Kedudukan Hukum BPK dan BPKP

Dasar hukum pembentukan kedua lembaga ini berbeda.

Dasar hukum BPK

BPK dibentuk berdasarakan pasal 23E UUD Tahun 1945:

“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri“.

Dikuatkan lagi pada tahun 2006 dengan terbitnya UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Jadi dasar hukumnya sangat kuat: UUD dan UU.

Dasar hukum BPKP

Sementara peraturan yang mengatur tentang BPKP yaitu Perpres Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Dalam tataran peraturan perundang-undangan, Perpres ini kedudukannya di bawah UUD dan UU.

Itulah perbedaan dasar hukum kedua lembaga tersebut.

3. Perbedaan Kelembagaan BPK dan BPKP

Perbedaan yang ketiga adalah terkait dengan kelembagaan.

Kelembagaan BPK

BPK merupakan lembaga negara Republik Indonesia yang setingkat dengan lembaga negara lain seperti:

  • MPR.
  • DPR.
  • DPD.
  • Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
  • MA.
  • MK.

Jadi, posisi BPK itu ada di luar pemerintah, mereka yang mengawasi pemerintah.

Kelembagaan BPKP

Sedangkan BPKP sendiri merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah Presiden, sama dan setingkat dengan:

  • BPS.
  • BPN.
  • BKN
  • BNN.
  • Bappenas.
  • BNPB.
  • BKPM

Posisi BPKP ada di dalam pemerintah, berada di bawah Presiden.

Baca juga: apa itu PNS?

4. Perbedaan Pimpinan BPK dan BPKP

Pimpinan BPK

Sesuai UU Nomor 15 Tahun 2006 pasal 4, BPK mempunyai 9 orang anggota, yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden.

Susunan BPK terdiri atas:

  • seorang Ketua merangkap anggota,
  • seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan
  • 7 orang anggota.

Pimpinan BPKP

Sementara di Pasal 1 ayat 3 Perpres 192/2014, disebutkan bahwa BPKP dipimpin oleh seorang Kepala.

Jadi, pimpinan tertinggi BPK adalah Ketua.

Sedangkan BPKP adalah Kepala.

Baca juga: honor kegiatan.

5. Perbedaan Pemilihan Pimpinan BPK dan BPKP

Yang memilih kepala BPKP adalah Presiden.

Lamanya masa jabatan tergantung dari keputusan Presiden.

Beda halnya dengan BPK, yang anggotanya dipilih oleh DPR untuk kemudian diajukan kepada Presiden.

Masa jabatan anggota BPK sendiri adalah 5 tahun.

Baca juga: honor narasumber.

6. Perbedaan Lingkup Penugasan BPK dan BPKP

BPK melakukan kegiatan audit atas APBN dan ABPD:

  • Audit keuangan.
  • Audit kinerja.
  • Audit dengan tujuan tertentu.

Sementara BPKP:

  • Audit kinerja.
  • Audit dengan tujuan tertentu.

Baca juga: uang harian perjalanan dinas.

7. Perbedaan Tugas BPK dan BPKP

Tugas BPK

Sesuai dengan pasal 6 UU 15/2006, BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Selengkapnya, baca di sini: tugas dan wewenang BPK.

Tugas dan fungsi BPKP

Di Pasal 2 Perpres 192/2014 disebutkan: BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.

Di pasal 3, disebutkan fungsi BPKP yaitu:

  1. Perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan
    pembangunan nasional meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden;
  2. Pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan,
    pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/daerah;
  3. Pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah;
  4. Pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/ kebijakan pemerintah yang strategis;
  5. Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi;
  6. Pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah
    lainnya;
  7. Pelaksanaan reviu atas laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah pusat;
  8. Pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
  9. Pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan;
  10. Pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah dan sertifikasi jabatan fungsional auditor;
  11. Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang pengawasan dan sistem pengendalian intern pemerintah;
  12. Pembangunan dan pengembangan, serta pengolahan data dan informasi hasil pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
  13. Pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di BPKP; dan
  14. Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, kehumasan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Baca juga: SBM Hotel atau Penginapan.

8. Perbedaan Pertanggungjawaban BPK dan BPKP

Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 23E ayat (2), BPK mempertanggungjabwabkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD.

Sementara hasil pengawasan yang dilakukan oleh BPKP dilaporkan kepada Presiden.

Baca juga: uang lembur PNS di hari libur.

9. Perbedaan Jabatan Fungsional BPK dan BPKP

Pegawai yang melakukan audit di kedua lembaga ini memiliki jabatan fungsional yang berbeda.

Auditor BPK: Jabatan Fungsional Pemeriksa.

Auditor BPKP: Jabatan Fungsional Auditor.

Tunjangan fungsional yang diterima juga berbeda besarannya, besaran Pemeriksa BPK hehe.

Baca juga: perbedaan antara PNS dan p3k.

10. Posisi Pengawasan BPK dan BPKP

BPK adalah auditor eksternal pemerintah.

Mereka mengawasi pemerintah dari luar.

Sementara BPKP adalah auditor intern pemerintah yang mengawasi pemerintahan dari dalam.

Baca juga: apakah P3K bisa jadi PNS.

11. Gaji Pegawai BPK dan BPKP

Perbedaan yang terakhir adalah terkait penghasilan yang diterima.

Pegawai BPK mendapatkan penghasilan jauh lebih besar dibandingkan dengan pegawai BPKP.

Jadi, kalau kamu mau jadi auditor, mending ke BPK aja ya biar gajinya gede hehe.

Nah, itulah penjelasan lengkap apa perbedaan antara BPK dan BPKP. Baca juga: tarif uang makan PNS.

Leave a Reply