jumanto.net – Tunjangan Anak PNS. Salah satu komponen dari penghasilan PNS tiap bulannya adalah tunjangan keluarga, yaitu tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Jadi, jika pegawai memiliki anak dan memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan, maka dia akan menerima tunjangan khusus tersebut.
Bagi suami/istri dan anak PNS, selain mendapatkan tunjangan tersebut, juga mendapatkan tunjangan beras yang besarannya masing-masing 10 kg per orang, dibayarkan dalam bentuk uang.
Jadi, punya anak pun menambah rejeki tersendiri bagi PNS, karena dapat tunjangan anak dan beras.
Apa Itu Tunjangan Anak PNS?
Tunjangan Anak adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang memiliki anak baik itu anak kandung, anak tiri maupun anak angkat.
Keberadaan anak angkat tentu harus dibuktikan dengan dokumen kependudukan yang sah.
Tunjangan anak ini merupakan salah satu dari unsur gaji yang diterima oleh pegawai negeri.
Tidak hanya PNS, TNI dan Polri juga menerima tunjangan ini.
Baca juga: apa itu PNS?
Tunjangan Anak PNS Berapa Orang?
Tunjangan diberikan maksimal untuk dua orang anak.
Jika pegawai memiliki 3, 4, 5 orang anak atau lebih, maka yang diberikan hanya dua orang saja.
Diberikan kepada dua orang anak yang memenuhi syarat.
Jika yang menerima tunjangan sudah tidak memenuhi syarat lagi, maka tunjangan diberikan kepada adiknya yang memenuhi syarat.
Misal 5 anak masih di bawah 21 tahun, maka anak pertama dan kedua menerima tunjangan anak.
Jika anak pertama berusia di atas 21 tahun dan tidak sekolah, maka tunjangan turun ke anak ketiga.
Begitu seterusnya.
Baca juga: uang makan PNS.
Anak Angkat Maksimal 1 Orang yang Bisa Dapat Tunjangan
Jika anak yang menerima tunjangan adalah anak angkat, maksimal hanya untuk 1 orang.
Tidak bisa untuk 2, 3 orang anak angkat atau lebih.
Beda halnya dengan anak kandung atau anak tiri.
Jadi harus dicatat ya.
Baca juga: uang harian perjalanan dinas PNS.
Syarat Tunjangan Anak Tiri/Angkat
Pembayaran tunjangan anak tiri/anak angkat tidak berlaku surut.
Tunjangan anak tiri/anak angkat dibayarkan mulai bulan diterimanya surat kelahiran oleh satuan kerja/pejabat administrasi belanja pegawai dengan salah satu dari syarat-syarat berikut ini:
- Ayah yang sebenarnya dari anak tersebut telah meninggal dunia yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pamong praja (serendah-rendahnya camat);
- Ayah yang sebenarnya dari anak tersebut bukan pegawai negeri dan tunjangan anak untuk anak-anak itu diberikan kepada ayahnya yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor tempat ayahnya bekerja;
- Anak tersebut tidak lagi menjadi tanggungan ayahnya yang dibuktikan dengan surat keputusan dari pengadilan negeri bahwa anak tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada ibu dari anak tersebut dan disahkan oleh pamong praja (serendah-rendahnya camat).
Baca juga: apakah lulusan UT bisa jadi PNS.
Tunjangan Anak Berapa Persen?
Tunjangan per anak diberikan 2% dari gaji pokok yang diterima.
Jika dapat dua tunjangan anak, maka 4% dari gaji pokoknya.
Misal gaji pokok yang diterima 4 juta, maka tunjangan anak sebesar 80rb per anak.
Dua anak 160rb.
Gak terlalu besar sih, tapi lumayan juga hehe.
Baca juga: uang lembur PNS di hari libur.
Syarat Tunjangan Anak PNS
Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi agar anak bisa mendapatkan tunjangan:
- Batas usia anak maksimal 21 tahun;
- Anak tidak atau belum pernah menikah;
- Tidak mempunyai penghasilan sendiri;
- Nyata menjadi tanggungan pegawai negeri yang bersangkutan.
Baca juga: Perbedaan PNS dan PPPK.
Anak Kuliah Masih Bisa Dapat Tunjangan Hingga Usia 25 Tahun
Seperti telah disebutkan di atas, batas usia anak yang bisa menerima tunjangan adalah 21 tahun.
Namun, usia tersebut dapat diperpanjang sampai 25 tahun jika anak masih sekolah / kuliah dengan syarat:
- Dapat menunjukan surat pernyataaan dari kepala sekolah/kursus/perguruan tinggi bahwa anak tersebut masih sekolah/kursus/kuliah;
- Masa pelajaran pada sekolah/kursus/perguruan tinggi tersebut sekurang-kurangnya satu tahun;
- Tidak menerima beasiswa.
Makanya, pembuat daftar gaji biasanya meminta surat keterangan kuliah / sekolah kepada pegawai yang bersangkutan agar dia tetap mendapatkan tunjangan anak.
Jika tidak bisa menunjukkan surat tersebut, maka tidak boleh diberikan tunjangan anak.
Baca juga: perbedaan BPK dan BPKP.
Pegawai Wajib Mengisi KP4
Agar anak bisa diberikan tunjangan, maka namanya harus tercantum di dalam KP4.
Oleh karena itu, setelah anak lahir, segera urus dokumen kependudukan.
Lalu, sampaikan ke bagian kepegawain untuk dibuatkan KP4.
KP4 ini yang akan digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan oleh bagian keuangan.
Jika anak meninggal atau pun sudah tidak memenuhi syarat lagi, maka pegawai juga harus melaporkannya ke bagian kepegawaian.
Jangan sampai menerima tunjangan anak padahal anak sudah gak ada ya.
Baca juga: tugas dan wewenang BPK.
Dokumen Pengajuan Tunjangan Anak
Bukti dokumen yang diperlukan untuk membuktikan bahwa anak berhak mendapat tunjangan yaitu:
Anak kandung
- Akta atau surat keterangan kelahiran anak dari pejabat yang berwenang pada Kantor Catatan Sipil/lurah/camat setempat;
Anak Tiri
- Surat keputusan pengadilan yang memutuskan/mensahkan perceraian di mana anak menjadi tanggungan penuh janda/duda untuk tunjangan anak tiri bagi janda/duda yang bercerai;
- Surat keterangan dari lurah/camat bahwa anak-anak tersebut adalah perlu tanggungan si janda/duda untuk tunjangan anak tiri bagi janda/duda yang suami/isterinya meninggal dunia
Anak Angkat
- Surat keputusan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak (hukum adopsi) untuk tunjangan anak bagi anak angkat.
Setelah dokumen lengkap diterima oleh bagian kepegawaian, maka yang bersangkutan bisa mendapatkan tunjangan anak di daftar gajinya.
Jika kurang, silakan lengkapi dulu ya.
Baca juga: standar hotel PNS.
Peraturan Tentang Tunjangan Anak
Di antara aturan yang mengatur tunjangan ini:
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan aturan perubahannya.
- Peraturan Menteri Keuangan.
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Surat dari KPPN setempat.
Baca juga: fungsi KIA bagi anak.
Pencabutan Tunjangan Anak
Jika anak tidak memenuhi syarat lagi, maka tunjangannya dihentikan.
- Tunjangan anak dihentikan pada bulan berikutnya, setelah anak tidak memenuhi syarat lagi atau meninggal dunia;
- Pegawai wajib melaporkan bahwa anak yang masuk dalam tanggungannya telah tidak memenuhi ketentuan lagi atau meninggal dunia.
Selanjutnya tunjangan bisa dialihkan kepada adiknya yang masih memenuhi syarat.
Baca juga: Cara Resign PNS.
Jika Anak PNS Meninggal Dunia, Pegawa Mendapatkan Asuransi
Menteri Keuangan telah mengeluarkan aturan baru terkait besaran asuransi kematian. Mulai berlaku 1 April 2023.
Di pasal 4 PMK 23/2023 disebutkan:
Besar Manfaat Askem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebagai berikut:
- a. dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
- b. dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00 (enamjuta rupiah); dan
- c. dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empatjuta rupiah).
Jadi, jika seorang anak PNS meninggal dunia, orang tuanya akan mendapatkan asuransi kematian sebesar 4 juta rupiah dari taspen.
Ini sekali terima ya, bukan diterima tiap bulan.
Baca juga: gaji pramubhakti dan satpam.
Kesimpulan
Tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok, untuk tiap anak, maksimal 2 anak.
Untuk bisa diberikan tunjangan, anak harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Demikian penjelasan lengkap tentang tunjangan anak PNS yang harus kamu tahu. Baca juga: kartu identitas anak wajib atau tidak?.