jumanto.net – Tarif Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas 2024 di Standar Biaya Umum Atau SBU SBM terbaru. Bagi pegawai negeri, baik itu PNS, TNI maupun polri, perjalanan dinas adalah salah satu yang banyak direbutkan. Karena di dalamnya ada komponen penambah penghasilan, berupa uang saku atau uang harian.
Perjalanan dinas ini juga yang sering menjadi bahan “iri” antara satu pegawai dengan pegawai lain.
Ada pegawai yang sering melakukan dinas luar, dan ada pegawai yang sama sekali tidak pernah ke luar kota.
Padahal, jika kita baca peraturan, perjalanan dinas ini sebenarnya bukanlah hak.
Perjalanan dinas adalah konsekwensi karena seorang pegawai harus melaksanakan tugas di luar tempat kerjanya.
Jika seseorang memang tidak diharuskan untuk mengerjakan pekerjaan di luar tempat kerjanya, maka tidak seharusnya menuntut untuk mendapatkan jatah perjadin.
Baca juga: Aturan Honor Kegiatan.
Apa Itu Perjalanan Dinas?
Di dalam PMK 113 2012, tentang perjalanan dinas dalam negeri, perjalanan dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara.
Perjalanan dinas bisa dibagi menjadi dua:
- Perjalanan dinas jabatan
- Perjalanan Dinas Jabatan yang melewati batas Kota; dan
- Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam Kota
- kurang dari atau sama dengan 8 jam
- lebih dari 8 jam
- Perjalanan dinas pindah
Baca juga: Peraturan Honor Narasumber.
Aturan PMK Perjalanan Dinas
Beberapa peraturan yang mengatur tentang perjalanan dinas di antaranya:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomo 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri beserta aturan perubahannya.
- Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan.
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013.
Baca juga: Gaji Pramubakti.
Komponen Biaya Perjalanan Dinas
Dalam perjalanan dinas, setidaknya ada 4 komponen yang dibayarkan:
- Uang harian: berupa uang saku, makan dan transport selama melakukan kegiatan di dalam kota lokasi penugasan.
- Hotel atau penginapan, sebagai biaya akomodasi selama menginap di lokasi penugasan.
- Transportasi, biaya transportasi dari lokasi berangkat ke lokasi tujuan penugasan pulang pergi.
- Representatif, komponen biaya yang diberikan kepada pejabat Eselon II ke atas yang melakukan perjalanan dinas.
Uang Harian Perjalanan Dinas Meliputi Apa Saja?
Seperti disebutkan di dalam PMK tentang Standar Biaya Masukan, uang harian terdiri atas:
- uang saku: kompensasi kerja PNS di luar kota.
- uang makan: karena di luar kota tentunya perlu konsumsi. Karena sudah dapat uang harian, maka tidak dapat lagi Uang Makan yang dibayarkan bulanan.
- uang transportasi selama menjalankan kegiatan di kota tersebut, misalakan transportasi dari hotel ke kantor, atau dari kantor satu ke kantor lain.
Baca juga: tugas dan wewenang BPK.
Tarif Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri 2024
Perjalanan dinas PNS menjadi daya tarik tersendiri karena ada komponen uang harian di dalamnya.
Berikut ini besaran uang harian perjalanan dinas dalam negeri terbaru (Jawa Barat, DKI Jakarta, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jogja, Banten dan daerah lainnya).
Tabel satuan biaya uang harian perjalanan dinas 2024
Standar Biaya Masukan atau SBM 2024 telah ditetapkan dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
PMK ini diundangkan pada tanggal 3 Mei 2023.
Berikut ini tarif uang harian perjalanan dinas tahun 2024 selengkapnya:
Kota-kota besar seperti Bandung, Jogja, Surabaya, Medan, Palembang, Makassar, Semarang, Pekanbaru, dan sebagainya, lihat daftar Provinsi di atas.
Tabel Biaya uang harian perjalanan dinas 2023
Ini standar uang harian perjadin di tahun 2023:
Baca juga: tugas dan wewenang BPK.
Tabel Biaya uang harian perjalanan dinas 2022
Di dalam SBM 2022, diatur besaran uang harian sebagai berikut:
Ada tiga jenis uang harian yang diatur:
- uang harian perjadin luar kota
- uang harian perjadin dalam kota lebih dari 8 jam
- uang harian diklat
Satuan Biaya Uang harian perjadin 2021
Sedangkan menurut Standar Biaya Masukan 2021, besaran uang harian perjadin sebagai berikut:
Tarif paling besar yaitu jika perjadin ke Papua.
Selain diberikan uang harian, kepada pegawai yang melakukan perjadin juga dibayarkan uang penginapan dan transportasinya.
Hotel dan transportasi diatur juga dalam SBM atau SBU.
Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri
Di SBM atau SBU 2024, Ini Tarifnya
Sedangkan untuk wilayah afrika dan asia lainnya, lihat daftar di bawah ini.
Mudah-mudahan bermanfaat ya. Bandingkan juga dengan tahun-tahun sebelumnya di bawah ini.
berikut ini tarif perjadin luar negeri 2023:
Untuk wilayah amerika utara, selatan, tengah eropa, dan afrika.
Wilayah luar negeri lainnya:
Di SBM 2022, berikut ini tarifnya:
Tarifnya dalam bentuk US Dollar.
Baca juga: apa itu PNS?
Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas
Setiap perjalanan dinas harus dilengkapi dengan Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas (SPD).
Format SPD sendiri sudah ada di PMK.
Tinggal ikutin saja contoh formatnya.
Perjalanan dinas tanpa ST dan SPD adalah ilegal, tidak bisa dibayarkan.
Setelah melakukan perjalanan dinas, jangan lupa membuat laporan perjalanan dinas.
Baca juga: cara bayar pajak motor online.
Perjalanan Dinas Dalam Kota
Pegawai yang melakukan perjalanan dinas dalam kota kurang dari 8 jam, tidak diberikan uang harian.
Hanya diberikan uang transportasi kegiatan dalam kota.
Sedangkan jika lebih dari 8 jam, diberikan uang harian sebagaimana tarif di atas serta uang transportasi.
Jadi beda perlakuannya.
Pegawai yang melakukan perjadin dalam kota tetap menerima uang makan.
Baca juga: apakah PNS bisa resign.
Catatan Mengenai Perjalanan Dinas
- Satuan biaya uang harian perjalanan dinas merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari bagi pegawai dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri.
- Uang representasi hanya diberikan kepada pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, Menteri serta setingkat Menteri), pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.
- Uang harian diklat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/Pihak Lain yang diberikan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam atau diselenggarakan di luar kota.
Itulah tadi standar biaya uang harian perjalanan dinas 2024 terbaru. Baca juga: apakah P3K bisa jadi PNS.